Langkat, Catra.id – Walaupun BA alias BG (19), pemuda yang mengaku hanya suruhan Ivan menjual dan memakai sabu, namun tidak bisa jadi alasan untuk mengelak dari jeratan hukum. Awalnya hanya ikut-ikutan, belakangan jari keenakan.
Ikut menjual dan memakai sabu adalah alasan Polsek Padang Tualang menangkap dan menahan pria kelahiran Tanjung Pura 8 agustus 2002, warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat , Sumut, Kamis (25/3/ 2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa,
dua bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,40 gram, satu buah skop terbuat dari pipet, satu bilah pisau kecil (cutter), 38 (tiga puluh lapan) bungkus pelastik klip kecil kosong.
Kronologi penangkapan tersangka kejahatan narkoba ini, Kapolsek Padang Tualang, AKP Tarmizi Lubis, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pada saat di TKP, setelah menerima informasi dari sumber, bahwa sedang berlangsung transaksi narkoba sabu, maka saksi mendatangi TKP, sebelum penggerebekan. Terlebih dahulu saksi memantau TKP, saksi melihat ada 5 orang laki-laki yang sedang duduk berhimpun di areal kebun kelapa sawit.
“Diantaranya terlapor BG yang jadi target sesuai ciri-ciri yang disebutkan sumber sedang duduk di papan pendek, segera dilakukan penggerebekan, namun mereka kabur, dilakukan pengejaran sehingga terlapor berhasil ditangkap,” terang Tarmizi.
Tersangka, lanjut Tarmizi, dibawa ke TKP awal, di papan tempat duduk terlapor ditemukan barang bukti tersebut di atas, dari hasil interograsi terlapor mengakui bahwa BB (barang bukti) narkoba sabu adalah barang yang dijualkan terlapor milik Ivan yang kabur, jadi terlapor disuruh Ivan menjualkan dengan upah Rp50,000 (lima puluh ribu rupiah) ditambah barang pakai.
“Sedangkan uang hasil penjualan shabu langsung terlapor setor kepada Ivan di TKP. Terlapor mengakui baru pertama kali disuruh Ivan jualkan narkoba dan terlapor sudah sering menggunakan narkoba sabu-sabu, bahkan sesaat sebelum ditangkap, terlapor menggunakan sabu disekitar TKP,” ujar Tarmizi.
Disebutkan Tarmizi, guna proses penyidikan, terhadap terlapor dan BB diamankan di Polsek Padang Tualang. (Akhyar).