MEDAN – Catra.id, Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi. Program pencegahan korupsi ini merupakan gagasan dari Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan data KPK tahun 2004-2020 jenis profesi/jabatan yang paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah swasta, yakni 308 orang. Sedangkan jenis perkara yang paling banyak ditemukan KPK pada periode tersebut adalah penyuapan. Sehingga Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK dinilai tepat untuk memberikan perhatian khusus pada sektor ini.
“Kita tentu ingin tata kelola BUMD kita lebih baik lagi dan jauh dari tindakan-tindakan yang salah. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumut akan lebih optimal, itu yang kita dan KPK harapkan sehingga pembangunan bisa kita lakukan lebih cepat lagi,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah usai Rakor Pencegahan Korupsi pada BUMD, Senin (26/4) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Menurut Musa Rajekshah, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan secara hukum. “Butuh upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif karena korupsi ini merupakan kejahatan yang kompleks,” tambah Musa Rakjekshah didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.
Komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi ini ditandatangani oleh PD Aneka Industri Jasa, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya, PDAM Tirtanadi dan Bank Sumut. Musa Rajekshah berharap BUMD Sumut terus membenahi tata kelolanya sehingga menjadi BUMD yang lebih baik.
“Melalui komitmen ini kita harapkan terus berlanjut membenahi tata kelola sehingga BUMD kita terus maju dan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Sumut,” tambah Musa Rajekshah.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, saat ini organisasinya sedang mendorong semua BUMD di Indonesia membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus menciptakan BUMD yang berintegritas dan berdaya saing tinggi.
“Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, kita mencegah korupsi melalui pembangunan budaya kerja, regulasi dan sistem serta pelaksanaan akreditasi anti korupsi. Untuk membangun dan mengimplementasikan SMAP bisa dilakukan dengan Panduan Cegah Korupsi (CEK) KPK,” kata Lili.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin mengatakan sejak 2004 hingga 2020 ada 84 perkara dari BUMN/BUMD se-Indonesia. Menurut Aminudin saat ini badan usaha tidak lagi sebagai objek, tetapi juga subyek tindak pidana korupsi, sehingga badan usaha bisa dikenai sanksi secara langsung.
Ada tiga poin utama yang membuat korporasi dapat dipidana sesuai Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Pertama memperoleh keuntungan atau manfaat dari pidana atau tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak memerlukan langkah-langkah yang diperlukan.
“Ada sanksinya kepada korporasi bila terbukti bersalah, seperti uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin, pembukuan dan pembubaran. Jadi, bukan hanya individu yang bisa di sanksi, tetapi juga korporasinya,” kata Aminudin.
Turut hadir pada Rakor ini Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I KPK Maruli Tua, Direktur BUMD yang ada di Sumut dan OPD terkait. Selain itu juga hadir Tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK. **(H15/DISKOMINFO SUMUT)