MEDAN, Catra.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima kunjungan rombongan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (6/5).
Percepatan penegasan batas wilayah daerah menjadi salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Hadir dalam pertemuan, Plh Dirjen Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro, Direktur Toponimi Adwil Sugiarto, Kasubdit Sarpras dan Informasi Kebakaran Evan Nur Setya Hadi, dan Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Halomoan Pakpahan, serta beberapa pejabat lainnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih atas bantuan Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah di daerahnya.
Menurut dia, permasalahan batas wilayah ini muncul karena banyaknya pemekaran daerah dibandingkan dengan provinsi lain.
“Saya sangat monitor ini, dan syukurlah ini selesai, tinggal beberapa daerah lagi. Namun tahap selanjutnya saya menginginkan Kota Medan untuk diperluas wilayahnya. Dan ini bisa untuk dibahas selanjutnya,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Afifi Lubis dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.
Sebelumnya, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Afifi Lubis dalam laporannya mengenai progres perbatasan daerah mengatakan, sesuai penegasan Mendagri mengenai percepatan batas daerah, ada beberapa penekanan dimana Sumut merupakan peringkat ketiga di Indonesia mengenai masalah batas daerah.
Namun, menurutnya, beberapa permasalahan tersebut sudah terselesaikan, diantaranya perbatasan Aceh, Riau dan Sumbar, dengan terbitnya Permendagri mengenai batas wilayah tersebut. Sedangkan untuk 31 daerah kabupaten/kota, dilaporkan Afifi, sudah 29 batas daerah yang selesai penandatangan, untuk selanjutnya diterbitkan Permendagri.
“Kami sangat berterimakasih pada Dirjen dan kami berharap ada hal lain yang dapat kita selesaikan,” katanya.
Sementara Plh Dirjen Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, maksud dan tujuan kunjungan untuk mendiskusikan dengan gubernur mengenai batas daerah. Sebagaimana diterangkan dalam UU Cipta Kerja, yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, diamanatkan tata ruang di Indonesia harus segera diselesaikan per kabupaten berbasis provinsi.
Dijelaskannya, permasalahan tata ruang ini bermula karena adanya pemekaran di tahun 2000. Setelah reformasi, di beberapa wilayah di provinsi mewariskan beberapa permasalahan bekas batas wilayah yang tidak tertata dengan baik.
“Untuk itu saya datang menemui Bapak, untuk mendiskusikan ini. Masalah terwariskan yang harus segara kita selesaikan. Perintah Presiden sampai 2 Agustus 2021 semua batas wilayah harus sudah terselesaikan, karena kalau tidak selesai juga akan berdampak pada investasi dimana pengusaha tidak akan melirik bila tata ruang ini tidak diselesaikan,” katanya.
Provinsi sendiri memiliki tenggat waktu sampai 2 Juli 2021 harus segera menyelesaikan batas wilayahnya dan kemudian data tersebut akan masuk ke Kementerian, selanjutnya diserahkan ke Presiden.
Dengan pertemuan ini, harap Suhajar, nantinya akan membangun sinergi dengan tim penegasan batas daerah (PBD) pusat, dalam percepatan penegasan batas daerah. Kemendagri telah menurunkan tim untuk memfasilitasi penegasan batas daerah dan kemudian akan dilakukan rapat analisa dan evaluasi percepatan penegasan batas daerah secara periodik setiap hari. **(H14/DISKOMINFO SUMUT)