MEDAN, Catra.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara (Sumut) Dadang Suhendi menegaskan, setiap permasalahan sengketa tanah di Sumut, diselesaikan dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor, Medan, Senin (10/5).
“Persoalan lahan ini kita selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa kepentingan, saya katakan kepada jajaran saya, tidak boleh ada satupun kepentingan, kepentingannya adalah bagaimana penyelesaian masalah ini beres, pakai aturan yang berlaku,” kata Dadang.
Dikatakan pula Dadang, beberapa persoalan saat ini sedang berjalan proses penyelesaiannya. Salah satunya lahan eks HGU PTPN2 yang akan digunakan untuk membangun sport centre di Desa Sena, Batangkuis, Deliserdang.
Meskipun ada gugatan dan klaim dari beberapa pihak, ujar Dadang, persoalan tersebut satu per satu sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku.
“Saat ini tinggal menunggu konsinyasi diterima untuk masyarakat penggarapnya, kalau untuk tanah sudah diganti rugi langsung ke rekening PTPN,” tandasnya.
Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah tersebut sudah seuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain Sport Centre, Dadang mengatakan penyelesaian persoalan lahan di Simalingkar, sudah mencapai 90%. Sementara itu, mengenai lahan di Sei Mencirim, pihaknya sudah menyelesaikan daftar nominatif maupun menyiapkan skemanya.
“Saya kira semua proses ini masih terus berjalan sampai saat ini,” katanya.
Dadang mengaku, masalah pertanahan terbesar di Sumut adalah lahan yang bersangkutan dengan PTPN2. Permasalahan tersebut telah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia, bahkan pada Maret 2020, diadakan rapat terbatas khusus membahas permasalahan tanah di Sumut, Khususnya lahan eks HGU PTPN2 seluas 5.873 hektare.
Selama ini permasalahan tersebut, kata Dadang, sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebelum Gubernur Edy Rahmayadi. Pada masa Gubernur Edy Rahmayadi, dibentuk tim untuk melaksanakan inventarisasi daftar nominatif eks HGU PTPN2.
“Mengapa gubernur yang membentuk? Karena hal tersebut sesuai dengan SK BPN Nomor 43 yang menjadi wewenang gubernur mengatur kepemilikan, peruntukan, dan pemanfaatan tanahnya,” ujarnya.
Disebutkan Dadang, BPN pada dasarnya memiliki program yang mendukung pemerintah Republik Indonesia. Di antaranya menargetkan pada tahun 2025, diharapkan seluruh bidang tanah sudah didaftar pengadaan tanah hingga penyelesaian sengketa tanah.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar dan Dirut PTPN2 Irwan Perangin Angin.** (H17/DISKOMINFO SUMUT)