MEDAN, Catra.id – Tim Tabur Kejagung RI bekerjasama Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe.
DPO yang berhasil diamankan adalah tersangka Yoan Putra SE, yang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.
Operasi pengamanan DPO tersebut dipimpin langsung Asinten Intelijen (Asintel) Kejatisu DR. Dwi Setyo Budi Utomo, MH, Selasa (25/05/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Asintel Kejatisu menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 hingga 2017 yang merugikan keuangan negara Rp.10 milyar lebih.
Asintel Kejatisu menyampaikan kronologi penangkapan, tersangka ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 WIB setelah sebelumnya sudah diintai.
Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan ke pasar-pasar di wilayah Medan.
Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi, isteri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya.
Ayah tersangka yang pensiunan Polri itu tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra, juga selalu tertutup terhadap semua info terkait tersangka.
Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang.
Tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha ternak kambing yang akan dijual ke pasar.
Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejatisu untuk proses hukum selanjutnya.