Catra
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Internasional
No Result
View All Result
Catra
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Internasional
Home Daerah

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

Redaksi by Redaksi
21/05/2021
in Daerah, Headline
A A
0
Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan dan Hiburan Malam

Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, di Jalan Ngumban Surbakti dan sejumlah lokasi lain di Kota Medan, yang dinilai melanggar jam operasi di masa pandemi Covid-19, Kamis (20/5) malam. (DISKOMINFO SUMUT)

Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Catra.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, Kamis (20/5) malam. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut guna menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala yang cukup besar.

“Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang),” kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.

Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut dan Jeda Kupie. Tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.

“Tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, jadi yang melewati kita tindak,” terang Munzir.

Operasi ini akan berlangsung hingga hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

“Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur tersebut,” tegas Munzir.

Yusni, salah satu pemilik usaha cafe mengaku belum mengetahui ketentuan di Instruksi Gubernur tersebut. Dia berharap ada kelonggaran, karena jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai.

“Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam, baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50% saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9,” kata Yusni.** (H15/DISKOMINFO SUMUT)

Tags: Covid 19Hiburan MalamSatgasTempat Makan
Previous Post

Panen Kelengkeng di Deliserdang, Sekdaprov Sabrina Sebut Buah Ini Punya Potensi Ekonomi Tinggi

Next Post

Lakukan Percepatan Penyaluran Dana Desa, Kemendes Apresiasi Upaya Pemprov Sumut

Next Post
Lakukan Percepatan Penyaluran Dana Desa, Kemendes Apresiasi Upaya Pemprov Sumut

Lakukan Percepatan Penyaluran Dana Desa, Kemendes Apresiasi Upaya Pemprov Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terlaris

  • Pemakaman Adik Gubernur Edy Rahmayadi Berlangsung Khidmat, Kapolda Panca Sebut Zulfikar Tarius Sosok Polisi Sejati

    Pemakaman Adik Gubernur Edy Rahmayadi Berlangsung Khidmat, Kapolda Panca Sebut Zulfikar Tarius Sosok Polisi Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Rahmayadi Dukung Peniadaan Mudik Lebaran 2021 “Pastikan Petugas Bekerja 24 Jam di 73 Posko Penyekatan Mudik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltek AMI Medan Gelar Sosialisasi Pengabdian kepada Nelayan Pangkalan Susu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembibitan Kelapa Genjah Pandan Wangi, Sabrina : Sangat Layak Dikembangkan di Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Lakukan Pelantikan Dalam Suasana Duka, Para Kepala Daerah Sebut Gubernur Edy Sosok Negarawan yang Patut Diteladani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2021 PT. Catra Gemilang Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Internasional

© 2021 PT. Catra Gemilang Indonesia.