MEDAN – Catra.id, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh perusahaan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap nasib pekerja/karyawan, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Antara lain dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/karyawan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menerima audiensi PT Industri Karet Deli (IKD) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (29/4). Hadir di antaranya Direktur PT Industri Karet Deli Darkiat Tjangnaka, Manajer HRD Bahari, Waka Seksi HR Puri Rahayu serta sejumlah pekerja yang menerima THR secara simbolis.
“Saya apresiasi kepada Bapak (Direktur), jika perusahaan bisa seperti ini. Kita berharap semua perusahaan juga bisa memberikan THR kepada pekerja tepat waktu,” ujar Gubernur, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Menurut Gubernur, peran para pekerja dalam sebuah perusahaan adalah faktor penting jalannya usaha. Karena itu, keberadaannya perlu diberikan perhatian dan kepedulian, khususnya soal kesejahteraan.
“Begitu juga kepada tenaga kerja, inilah etika sebagai pekerja. Tunjukkanlah kinerja yang baik, sehingga perusahaan bisa maju, sehingga berdampak pada kesejahteraan karyawan sendiri,” jelas Edy Rahmayadi.
Sementara Direktur PT Industri Karet Deli Darkiat Tjangnaka menyampaikan, dalam menghadapi Idulfitri 1442 H/2021 M, perusahaannya sudah menetapkan dan memberikan THR kepada karyawan dua pekan sebelum hari H.
“Ketentuannya THR itu diberikan minimal satu minggu sebelum hari H (Idulfitri), tetapi kita tetapkan akan memberikan THR dua minggu sebelum Lebaran,” kata Darkiat.
Sedangkan besaranya, kata Darkiat, tergantung dari masa kerja karyawan. Mulai dari satu bulan gaji hingga tiga bulan gaji.
“Selain THR, kita juga akan membagikan paket sembako kepada karyawan kita. Berikutnya, pekan depan, kita akan membaginya (sembako) kepada warga sekitar sebanyak 800 orang,” sebut Darkiat.
Imbauan pemberian THR tepat waktu itu juga disebutkan Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, untuk semua perusahaan yang ada. Sebab ketentuan masa waktu sepekan sebelum Idulfitri untuk THR keagamaan ini, akan sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Imbaun Gubernur ini untuk semua perusahaan kepada para pekerjanya. Sehingga tenaga kerja itu setidaknya bisa punya persiapan dalam menyambut lebaran,” jelas Baharuddin.** (H13/DISKOMINFO SUMUT)